PALANGKA RAYA – Kelompok masyarakat pekerja Assisten Tug Boat Jembatan Kalahien, Buntok di Barito Selatan sambangi Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin 9 Maret 2020. Hal tersebut dilakukan karena selama 3 bulan jasa mereka belum di bayar.
“Kami meminta kepada Kadishub Provinsi Kalteng untuk bertanggung jawab membayar seluruh kerugian sesuai dengan in voice yang belum terbayar,” kata Satiano, Juru Bicara Kelompok Masyarakat tersebut.
Mereka meminta penyelesaian kesepakatan tersebut diselesaikan paling lama 3 hari, terhitung hari ini, Senin 9 Maret 2020. Katanya, apabila lebih dari 3 hari, mereka akan menutup sementara kolong Jembatan Kalahien agar tidak dapat dilewati kapal tongkang pengangkut batu bara sebelum jasa mereka dibayar.
Mereka juga meminta agar DPRD Provinsi Kalteng agar dapat melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang lalu lintas dan angkutan sungai. (Hardi/beritasampit.co.id).