SAMPIT – Dengan alasan untuk menambah pemasukan dan memenuhi kebutuhan hidup, tukang batu terancam dipenjara lantaran tertangkap tangan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Tersangka kami tangkap pada Minggu 8 Maret 2020, tersangka tidak berkutik saat anggota Resnarkoba datang ke rumahnya di Jalan Ir Juanda 20, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur,” ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui PS Kasat Reskoba Iptu Arasi, Senin 9 Maret 2020.
Dari tangan tersangka bernama Muhammad Yusuf ini temukan 4 paket kecil sabu seberat 1,47 gram serta barang bukti timbangan digital, sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik, alat isap (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas, telepon seluler, satu pak plastik klip ukuran kecil, dan uang Rp 400 ribu yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan barang haram ini.
Lanjut perwira dengan dua batang emas dipundak ini diancam dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 14 tahun.
(im/beritasampit.co.id)