Polda Metro Tembak Mati Pelaku Curanmor Bersenjata di Bogor

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng. Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Seorang tersangka pencurian motor (Curanmor) berinisial SA ditembak mati oleh tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Wilayah Bogor Utara, Jawa Barat.

Penembakan SA dilakukan aparat, lantaran pria yang berumur 28 tahun itu mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api saat penangkapan.

“Tersangka mencoba melawan petugas, sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di Mapolda Metro, Senin, (9/3/2020).

BACA JUGA:   Mukhtarudin Dorong Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik di Tanah Air

Saat itu petugas pun membawa pelaku ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur. Namun dalam perjalanan, nyawanya tak tertolong, dia dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah.

Dalam kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan senjata rakitan milik SA dengan peluru berukuran 9 milimeter.

Atas perbuatannya awalnya disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ancamannya 7 tahun penjara.

BACA JUGA:   Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Parlemen Masih Sebatas Asa, Legislator Golkar Bilang Begini!

(dis/beritasampit.co.id)