Alat Parkir RSUD Rusak Diduga Ada Sabotase, DPRD Akan Lapor Ke Aparat Penegak Hukum

MAN/BERITA SAMPIT - Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan Wakil Ketua I DPRD Kobar, Mulyadin saat peresmian alat parkir elektronik, Senin 21 Desember 2019 lalu.

PANGKALAN BUN – Rusaknya alat parkir elektronik yang ada di RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun, diharapkan Aparat Penegak Hukum turun langsung melakukan investigasi. Meski alat parkir elektronik itu rusak masih tetap di lakukan pungutan parkir.

Hal itu di katakan oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin. Katanya, ia akan melaporkan hal itu kepada Aparat Penegak Hukum terkait adanya dugaan pungli dengan ditariknya biaya parkir tersebut.

“Saya akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum. Dan saya meminta kepada aparat penyidik baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan penyelidikan atau investigasi atas rusaknya alat parkir elekteronik di RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun,” Kata Mulyadin, Selasa 10 Maret 2020.

BACA JUGA:   Baru Dilantik Kades Runtu Menipu Warganya, Kini Meringkuk di Tahanan Polisi

Menurutnya, kerusakan alat parkir elektronik sudah yang kesekian kalinya, dan kerusakan kali ini karena terkena petir, dan hal itu sangat tidak masuk akal mengingat alat parkir elektronik itu sudah sistem penangkal petirnya.

“Kali ini alasannya karena terkena petir, ini suatu yang sangat mustahil, sebab alat tersebut sudah ada sistem penangkal petirnya, jadi saya menduga ada sabotase atas kerusakan aset daerah tersebut, karena kerusakannya sudah sering,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Kata Mulyadin, di tempat lain yang telah terpasang alat parkir elektronik tidak pernah terdengar kejadian disambar petir karena alat itu telah ada alat penangkal petirnya.

BACA JUGA:   Hati-Hati Jalan di Sekitar Perkebunan Sawit, Banyak Ular Cobra

“Jika ada unsur kesengajaan melakukan pengrusakan terhadap barang milik daerah, hal ini telah masuk pidana, dan saya tegaskan kembali selama alat ini rusak sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya maka jangan ada pemungutan biaya parkir tanpa dasar atau bukti berupa karcis yang sah, ini dapat dikatagorikan pungli, saya akan laporkan ini kepada Aparat Penegak Hukum, ” tegas Mulyadin.

Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun dr Fahrudin, saat dikonfirmasi, Selasa 10 Maret 2020 Tetang hal tersebut mengatakan, ” Itu hak beliau kalau mau melaporkan, kami tidak bisa menghalangi,” jawab Fahrudin. (Man/beritasampit.co.id).