Edarkan 36 Paket Sabu, Pria Ini Dibekuk Satnarkoba Polres Barut

Berita Sampit
Ist/BERITA SAMPIT - Pelaku saat di ruang Satuan Narkoba Polres Barito Utara, dengan baju tahanan warna orange.

MUARA TEWEH – Kembali aparat Polres Barito Utara (Barut) melalui Satuan Narkoba, meringkus seorang bandar sabu. Tak tanggung-tanggung 36 paket narkoba jenis sabu diamankan beserta sejumlah bukti lainnya, Senin,  9 Maret 2020.

Tersangka Herliansyah (44), alias Heli tersebut dibekuk, di jalan Manggis, nomor 31 RT 002, kelurahan Melayu, kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara.

Saat ditangkap, bersamanya disita 36 bungkus plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat, (10,69) gram bruto.

Selain itu juga disita tiga buah uang logam pecahan Rp 1000, serta satu HP merk Nokia type 106 warna hitam.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

Sebuah dompet kecil warna hitam, juga termasuk dua buah timah pemberat pancing, dan uang tunai Rp 400.000. “Kita sudah amankan, dan sudah di lakukan penyidikan”,kata Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barut IPTU Adhy.

Dijelaskannya, kronologis tergulungnya pelaku. Dimana pada Senin, 09 Maret 2020. Sekitar pukul 14.30 WIB, saat petugas mendapat informasi. Bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap terlapor.

BACA JUGA:   Investasi di Kalteng Mencapai 19 Triliun

“Benar setelah bisa memastikan keberadaan terlapor, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor. Pada saat penggeledahan, dibadannya, petugas menemukan dompet kecil warna hitam”,katanya.

Kemudian kata Kasat, pelaku di gelandang beserta barang bukti yang ditemukan di rumahnya.”Kita langsung menggelandangnya, beserta bebrapa barang bukti”,terangnya.

Pelaku, akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(shp.beritasampit.co.id)