Ironis, RDP DPRD Kalteng Informasi Publik Disepakati Tertutup

DPRD Kalteng menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng terkait polemik penyimpanan anggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 ke Bank Tabungan Negara (BTN), Selasa (10/3/2020).

PALANGKA RAYA-Ironis, pers sebagai pilar keempat demokrasi melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif masih kurang dipahami oleh sebagian unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) periode 2019-2024.

Tak hanya sampai disitu, wakil rakyat yang digaji dari pajak rakyat ini juga terkesan kurang memahami informasi publik yang dikecualikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini terkesan tak transparan dan tertutup berbagai rapat-rapat di DPRD Kalteng yang sifatnya tidak masuk kategori yang dikecualikan. Para awak media tidak diperkenankan melakukan tugas peliputan untuk menyampaikan informasi kepada publik.

Seperti yang terjadi saat kalangan DPRD Kalteng menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng terkait polemik penyimpanan anggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 ke Bank Tabungan Negara (BTN), Selasa (10/3/2020).

BACA JUGA:   DPRD Kalteng Bahas Empat Raperda Inisiatif

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh hanya memperbolehkan wartawan mengambil foto dan lalu diminta keluar saat pembahasan berlangsung. Rapat di DPRD Kalteng sendiri bukan hanya sekali tertutup, kecuali rapat paripurna, maka rapat dilakukan secara terbuka.

“Nanti ya adik-adik media, boleh mengambil gambar. Kita tertutup dulu,” kata Wakil Ketua Faridawaty Darland Atjeh saat memimpin RDP tertutup dengan KPU Kalteng.

Padahal sebelumnya, Ketua Komisi 1 DPRD Kalteng, Freddy Ering menyatakan, rapat dengar pendapat dengan Komiaioner KPU Kalteng tersebut terbuka untuk wartawan. Hal itu yang mendasari wartawan memasuki ruangan rapat gabungan. Namun setelah mengambil foto, wartawan diminta untuk keluar dari ruangan.

BACA JUGA:   Pemda Agar Dapat Tanggap Memberikan Perhatian Kepada Masyarakat Terdampak Banjir

Informasi yang dihimpun, RDP tersebut menindaklanjuti polemik penyimpanan anggaran Pilkada Kalteng di BTN Palangka Raya. Diduga penyimpanan tersebut tidak transparan, sehingga Komisi I memanggil KPU Kalteng.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam UU KIP tersebut menggarisbawahi dengan tebal, bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(gra/beritasampit.co.id)