Ketua Dewan Kota Ingatkan ASN yang Sering Langgar Netralitas Kampanye

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto

PALANGKA RAYA –Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengingatkan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya agar netral alias tidak memihak salah satu calon pada pemilihan umum kepala daerah mendatang.

Menurut Sugit, sebagai pegawai pemerintah, ASN di tuntut untuk mematuhi aturan. Salah satunya menjaga netralitas dalam momen politik. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Pemko, Bawaslu dan KPU untuk melakukan pencegahan pelanggaran ASN dalam pemilu.

“Harus sangat berhati-hati, perlu dikawal, dijaga dan dipastikan kembali kalau ASN betul-betul menjaga netralitasnya,” ucap Politisi PDI Perjuangan ini, Selasa (9/3/2020).

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

Sigit menjelaskan, netralitas ASN merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor.5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara. “Azas ini termasuk kedalam 13 azas yang mana di dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM,” jelaanya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, netralitas ASN juga telah diatur dalam PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:   Diisukan Maju di Pilwakot Palangka Raya, Ini Tanggapan Ivo Sugianto Sabran

“Pada pilkada tahun 2017 dan pelaksanaan pemilu serentak 2018, dimana Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia,” ucapnya.

Dia menambahkan, pengukuran netralitas pada ASN terbagi menjadi empat indikator, yaitu netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye dan netralitas dalam pelayanan publik.

“Dalam indikator tersebut pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga yaitu netralitas terhadap kampanye,” tukasnya.

(gra/beritasampit.co.id)