MA Batalkan Perpres Terkait Iuran BPJS, Komisi III Ini yang Diharapkan Masyarakat

Berita Sampit
Drm/BERITA SAMPIT - Riskon Fabiansyah Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Perpres nomor 75 yang mana berisi tentang kenaikan BPJS mendapat dukungan dari jajaran Komisi III DPRD Kotawaringin Timur.

“Pertama kita harus mengucapkan syukur Alhamdulillah dan terima kasih atas telah diputuskannya oleh MA mengenai pembatalan perpres no.75 tahun 2019 yang isinya tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan. Ini yang ditunggu-tunggu oleh hampir 250 juta rakyat indonesia, dan tentunnya masyarakat Kotim juga merasakan dampak negatifnya apabila iuran BPJS dinaikkan,”Ungkap Riskon Fabiansyah Selasa, 10 Maret 2020.

Riskon juga menjelaskan putusan MA tersebut bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun daerah nantinya, karena sejak awal Januari 2020 yang lalu Perpres no.75 tahun 2019 itu banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang keberatan dengan naiknya iuran BPJS.

BACA JUGA:   Dewan Ingat Perusahaan Terkait Kewajiban THR untuk Karyawan

“Kalau tidak dibatalkan oleh MA tentunya akan mengalami kenaikan drastis dan mencolok yang semula kelas III sebesar Rp.24.000 menjadi Rp.42.000 begitu juga dengan kelas I dan II yang mengalami kenaikan fantastis. Sekarang kita tinggal menunggu pemerintah pusat menjalankan putusan MA tersebut,” Ungkap Riskon.

Legislator partai Golkar ini juga menjelaskan hampir semua lapisan masyarakat dipenjuru tanah air ini mengeluhkan terkait kenaikan tersebut, apalagi kalangan petani yang pendapatannya tidak menentu.

BACA JUGA:   Penumpang Kapal dari Pelabuhan Sampit ke Pulau Jawa Disebut Melonjak

“Tentu akan menjadi beban mereka, yang pada akhirnya nanti akan terjadi tunggakan pembayaran akibat tidak mampu membayar iuran BPJS kesehatan, ini yang menurut kami mencolok sekali,”Imbuhnya.

Disisi lain dia menilai wacana pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS tidak diimbangi dengan kualitas pelayanan BPJS Itu sendiri.

“Fakta di lapangan terbalik, masyarakat disuruh mengalokasikan dana lebih untuk BPJS kesehatan, tetapi kalau kita lihat kualitas pelayanan BPJS itu sendiri tidak seimbang dengan harapan masyarakat,”Tutupnya.

(Drm/beritasampit.co.id)