Rapat Ranperda DPRD Kotim Diskors, Ini Alasanya

DRM/BERITA SAMPIT - Suasana rapat pembahasan Ranperda usai ditutup oleh Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, di gedung DPRD Kotim, Selasa 10 Maret 2020.

SAMPIT – Mengingat banyaknya poin-poin yang akan dibenahi, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah pada Selasa, 10 Maret 2020 di Gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya diskors dan dijadwalkan ulang dalam pekan depan.Hal ini mulanya diinterupsi oleh Syahbana SP, hingga akhirnya disepakati dan diketok palu oleh pimpinan rapat, Handoyo J Wibowo yang tak lain adalah Ketua Bapemperda DPRD Kotim. Seperti yang disampaikan oleh Handoyo, rapat ditutup dengan alasan masih banyak poin yang akan diperbaiki.”Dengan ini rapat saya tutup, dan kita jadwalkan ulang, sambil nantinya kita koordinasikan dengan biro hukum Provinsi berkaitan dengan poin-poinnya yang kita anggap masih harus diperbaiki,” tegasnya.Sementara itu diketahui rapat Ranperda sebelumnya jajaran Eksekutif dan Legislatif sudah sampai pada pembahasan Pasal 29 dengan puluhan poin yang dinilai masih perlu evaluasi, lantaran masih belum mencakup kebutuhan secara teknis.Bahkan, salah satu Legislator dari partai  PAN Dadang Siswanto SH di forum sebelumnya, meminta dengan tegas agar Perda itu nantinya dituangkan dalam Perbup dan juga hak-hak relawan semuanya tercover. (Drm/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   ODOJ Kalteng Berbagi Kebahagiaan untuk 210 Guru Ngaji di Kotim