Warga Tiga Desa Gelisah, Petugas Perekam KTP Elektronik Diduga Kesasar

Berita Sampit
TUNGGU PETUGAS : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Salah seorang warga desa menanyakan keberadaan petugas perekaman dari Disdukcapil Kotim. 

SAMPIT – Sesuai jadwal tiga desa akan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dipusatkan di Balai Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun anehnya, petugas yang ditunggu-tunggu sejak pagi hingga sore belum juga tiba di lokasi. Ternyata, mereka diduga kesasar.

Informasi dihimpun Berita Sampit, ada beberapa petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diturunkan untuk melakukan pelayanan baik untuk pembuatan akta kelahiran, pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan perekaman KTP-el.

Petugas Disdukcapil menggunakan dua armada untuk menuju Desa Rawa Sari. Akan tetapi, salah satu armada yang ditumpangi khusus petugas perekam KTP-el bukannya menuju lokasi yang sudah direncanakan semula, melainkan ke Kantor Kecamatan Pulau Hanaut.

“Petugas perekaman informasinya salah lokasi, seharusnya ke Desa Rawa Sari, eh mereka justru menyeberang ke Kantor Kecamatan Pulau Hanaut,” kata Suparno, salah seorang warga desa saat menunggu dibalai desa, Selasa 10 Maret 2020.

Akibat kesasar itulah, menurutnya, ratusan warga Desa Rawa Sari, Mekarti Jaya dan Hanaut terpaksa menunggu lama dan terlihat sangat gelisah.

“Bagaimana tidak gelisah, sejak pukul 08.10 WIB menunggu sampai selesai salat Ashar, petugas yang ditunggu belum juga datang,” keluhnya.

Hal itu membuktikan, petugas perekaman dari Disdukcapil Kotim tidak merencanakan matang sehingga, mengorbankan warga tiga desa yang kelamaan menunggu.

“Sudah ada beberapa anak yang menangis bahkan mengamuk dan teriak-teriak, gara-gara orang tuanya menunggu kehadiran petugas datangnya kelamaan,” sesalnya.

Sementara itu, Kepala Desa Rawa Sari Sigit Pranoto menjelaskan, kegiatan perekaman administrasi kependudukan untuk tiga desa digelar mulai 10-11 Maret 2020.

“Bagi warga desa yang tidak sempat melakukan perekaman baik perekaman KTP-el maupun KIA apabila tidak bisa hadir pada 10 Maret bisa dilanjutkan tanggal berikutnya. Perekaman diadakan dua hari,” ujarnya.

Terkait petugas perekaman yang diduga kesasar, Sigit membenarkan bahwa ada rombongan dari Disdukcapil Kotim kesasar ke Kantor Kecamatan Pulau Hanaut.

“Iya, informasinya memang begitu (kesasar), mereka tetap hadir walaupun tibanya sore hari,” pungkasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)