Ojek Online Harus Memberikan Rasa Aman Bagi Penumpang

AKBP Hadi Wahyudi

PALANGKA RAYA – Wadir Lantas Polda Kalteng AKBP Hadi Wahyudi memberikan sosialisasi terkait Pergub No 40 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan khusus (taksi online) di aula Dishub provinsi Kalteng. Rabu 11 Maret 2020.

“Pemerintah dalam penyelenggaraan angkutan umum itu, untuk kenyamanan dan keamanan dari penumpang itu sendiri. Karena dibeberapa daerah pernah terjadi kasus yang melibatkan pengemudi online,” kata AKBP Hadi Wahyudi.

Sehingga untuk mencegah kejadian itu di Kalimantan Tengah, poin C ayat 2 pasal 4 terkait dengan kode khusus harus dilakukan perjanjian kerjasama.  Sehingga para pelaku usaha mendaftarkan di Dishub.

Selain itu dia juga menjelaskan agar data pendaftaran berkaitan dengan angkutan sewa khusus (taksi online) tersebut juga diberikan ke Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng.

“Sehingga kita akan memberikan di kode huruf belakang atau kode khusus tersendiri, nanti kita akan memberikan petunjuk lebih jauh ke Korlantas Polri”, ujarnya.

(Hardi/beritasampit.co.id)