Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD Terima LKPJ Bupati

RISA/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah saat menyerahkan LKPJ Bupati Kobar kepada Ketua DPRD Kobar, Rusdi Ghozali, Kamis 12 Maret 2020.

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2020 dalam rangka Penyampaian LKPJ Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2019, diruang sidang DPRD Kobar, Kamis 12 Maret 2020.

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah. Hadir Ketua DPRD Kobar, Kapolres Kobar yang diwakili, Forkopimda yang diwakili, Kodim 1014 Pangkalan Bun, Danlanud yang diwakili, Kejaksaan Negeri, dan perwakilan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

BACA JUGA:   Perumdam Tirta Arut  Pangkalan Bun Gelar Senam Masal Sehat Bersama Masyarakat Kumai

Dalam Rapat ini Wakil Bupati Kobar menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, sesuai dengan undang-undang nomor 13 Peraturan Presiden serta perubahannya dari 2019, bahwa 3 bulan setelah berakhirnya masa tahun anggaran, wajib disampaikan ke DPRD.

“Dalam rapat ini, kita menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bupati Kobar selama tahun 2019, untuk dapat dipelajari oleh anggota DPRD dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari kedepan,” jelas Ahmadi Riansyah.

BACA JUGA:   SMAN 2 Kumai Bagi-Bagi Paket Sembako dan Infak Ramadan 1445 H, Kepsek Drs. Ridwan: Wujud Peduli Sesama Tunai Tugas Ilahi

Wakil Bupati juga menyerahkan LKPJ Bupati Kobar kepada Ketua DPRD Kobar, Rusdi Ghozali. Ia berharap, dapat dievaluasi perbaikan kedepan, dan didalam memuat berbagai macam kondisi terkini Kabupaten Kobar, baik itu dari sisi ekonomi, pertumbuhan penduduk, serta pencapaian-pencapaian Kobar selama 2019, berdasarkan dengan target dari tahun 2017- 2022. (Risa/beritasampit.co.id).