Kasus Narkoba Tak Ada Habisnya, Polisi Kembali Ciduk Terduga Pengedar Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka saat di introgasi Aparat Kepolisian Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Tampaknya penangkapan pelaku kasus tindak pidana pengedaran narkotika tak ada habisnya. Selasa, 10 Maret 2020 pukul 20.30 WIB Tim Buser Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali ringkus pria berinisial BP (31), di bilangan jalan Tampung Penyang VI Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

BP warga Kelurahan Purwodadi Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau ini, kedapatan saat membawa narkotika jenis sabu, yang diduga akan diedarkannya di wilayah Kota Cantik Palangka Raya.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba), Kompol Wahyu Edi Priyanto menjelaskan, penangkapan tersangka BP hasil pengembangan dari tersangka yang telah diamankan beberapa jam sebelumnya, di lokasi yang sama.

“Dari penangkapan tersangka IN di sebuah kandang ayam jalan Tampung Penyang VI, selanjutnya kita kembangkan lagi untuk mengangkap pelaku lain hingga akhirnya kita berhasil meringkus tersangka lain,” ungkap Kompol Wahyu Edi.

BACA JUGA:   GMKI Cabang Palangka Raya Akan Menjadi Inisiator Aksi Terkait Beasiswa TABE dan Siap Kumpulkan 13.113 Mahasiswa Penerima Beasiswa

Dari tangan tersangka Petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu seberat 2 gram, uang tunai senilai 8 juta rupiah, 1 lembar plastik hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi No Pol : KH 5801, 1 buah sendok sabu dan 1 buah Handphone merk Vivo Y15.

“Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” katanya. (Hardi/beritasampit.co.id).