Rahmad Handoyo Minta Semua Pihak Hormati Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan

Rahmad Handoyo (tengah) dalam diskusi dialektika demokrasi di Media Center Parlemen Senayan, Kamis, (12/3/2020). Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Anggota Komisi Kesehatan DPR RI Rahmad Handoyo meminta semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran peserta yang sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020, lalu.

Menurut Handoyo, keputusan pembatalan kenaikan iuran sudah final, mengikat dan tidak ada celah untuk melakukan uji materi lagi.

“Keputusan itu sudah selesai, sebagai negara supremasi hukum saya kira kita harus hormati,” kata Rahmad dalam diskusi dialektika demokrasi,” Progres BPJS Kesehatan Pasca Putusan MA’ yang digelar di Media Center Parlemen Senayan, Kamis, (12/3/2020).

Putusan Mahkamah Agung itu hanya membatalkan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Selain pasal itu, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tetap berlaku.

Setelah adanya putusan tersebut, tarif BPJS Kesehatan pun menjadi semakin murah saja. Yakni iuran kelas III menjadi  Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi Rp42 ribu per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III.

Kemudian, iuran Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II, dan Rp160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.

Untuk itu, politikus PDIP Perjuangan itu bilang kebijakan tersebut juga merupakan tanggung jawab negara sesuai amanah Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 dimana setiap warga negara berhak atas jaminan kesehatan.

“Jadi saya berpikir keputusan itu untuk keselamatan kesehatan rakyat kita dan  keselamatan BPJS kita,” pungkas Rahmat Handoyo.

(dis/beritasampit.co.id)