Rumusan Perubahan RPJMD Kota Palangka Inginkan Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Angota DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukkaramah

PALANGKA RAYA-Pansus I DPRD Kota Palangka Raya dalam laporan
hasil pembahasan dan kesepakatan rancangan awal perubahan terhadap Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2018-2023 untuk visi misi tidak mengalami perubahan.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Pansus I, Hj Mukkaramah dalam laporan pansus yang dibacakan dalam rapat paripurna dewan belum lama ini di Palangka Raya.

Menurut Mukkaramah, setelah dibahas perubahan terjadi pada tujuan dan saran dimana sasaran menunjukan tingkat prioritas tertinggi dalam pembangunan jangka menengah yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan kinerja daerah secara keseluruhan.

Berdasarkan visi dan misi, lanjutnya, di rumuskan beberapa tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 yang diuraikan dalam misi pertama mewujudkan lingkungan yang cerdas (smart environment) ditetapkan dua tujuan dan lima sasaran pembangunan diganti.

BACA JUGA:   IAIN Palangka Raya Laksanakan Orientasi KKN 2024

Tujuan satu, meningkatkan kualitas infrastruktur dengan tiga sasaran pembangunan, yaitu Pertama, meningkatnya lualitas infrastruktur ke PUan. Kedua, meningkatnya kualitas pemukiman. Ketiga, meningkatnya mobilitas orang dan barang dan Keempat, meningkatnya akses masyarakat terhadap informasi.

Tujuan dua, meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan sasaran pembangunan, menurunnya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Mewujutkan kerukunan seluruh elemen masyarakat menjadi masyarakat cerdas (smart society) diganti dengan 3 tujuan dan 8 sasaran pembangunan.

Tujuan satu, terwujudnya sumber daya manusia yang cerdas, sehat dan berdaya saing dengan empat sasaran, yaitu; meningkatnya derajat kesehatan masyarakat. Meningkatnya kualitas pendidikan. Menurunnya kemiskinan dan meningkatnya daya saing tenaga kerja.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Tujuan kedua, mewujutkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan dua sasaran pembangunan, yaitu; meningkatnya kualitas penerapan RPJMD. Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan keuangan pemerintah daerah serta meningkatnya kualitas pelayanan publik.

Tujuan tiga, meningkatkan kerukunan dan ketertiban di masyarakat yang terdiri dari satu sasaran pembangunan yaitu, meningkatnya ketertiban dan keamanan di kalangan masyarakat.

Kemudian untuk misi ketiga, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata (smart economy) memiliki satu tujuan dengan dua sasaran pembangunan, antara lain bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian sektor strategis dan meningkatkan investasi daerah.

“Pendapat akhir fraksi berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa seluruhnya dapat menerima dan setuju hasil pembahasan tersebut,” papar Mukarramah.

(gra/beritasampit.co.id)