Tak Jera, Bandar Sabu Ini Kembali Divonis Penjara Kedua Kalinya

TERDAKWA : ANDRE/BERITA SAMPIT - Sani Rahman bandar sabu asal Kumai tertunduk saat Hakim membacakan vonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

NANGA BULIK – Majelis Hakim Petrus Nico Kristian pada sidang yang digelar di Pangadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu 11 Maret 2020, vonis terdakwa Sani Rahman atas kasus bandar narkotika jenis sabu, yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara.

Namun, Sani, Warga asal Kuma Kotawaringin Barat ini divonis lebih ringan 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan atas pengembangan kasus narkoba pasangan suami istri, Nurul dan Fengky. Sani disebut sindikat dari pasang suami istri yang berperan sebagai pemasok barang.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Ia ditangkap saat berada di kamar barakannya, di RT 2 Kelurahan Nanga Bulik, Sabtu, 19 September 2019 lalu. Dari tangannya berhasil diamankan 6 paket kecil sabu dengan total berat 2.5 gram .

Diketahui, Sani Rahman dan Fengki merupakan kawan lama yang pernah bertemu di penjara sebelumnya, dimana Sani dipenjara karena kasus narkoba dengan kurungan 5 tahun, sedangkan Fengki kasus cabul dan juga dipenjara 5 tahun.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

Sementara itu, modusnya, terdakwa Sani Rahman ini berpura-pura jadi kuli bangunan, tapi juga jualan narkoba. Setelah beli dari pemasoknya di Kumai, ia menawarkan sabu tersebut kepada Fengky.

“Semoga ini jadi yang terakhir, karena ini sudah kedua kalinya. jangan diulangi lagi,” pesan Hakim Petrus. (And/beritasampit.co.id).