PALANGKA RAYA – Dugaan tindak pencabulan yang dilakukan seorang oknum pelajar, di Kota Palangka Raya terhadap seorang Siswi yang masih satu sekolah dengan pelaku, membuat Antonius Kristiano geram.
Pasalnya hingga saat ini pelaku masih belum ditahan, ” Saya menginginkan sang pelaku dugaan pencabulan terhadap klien saya segera ditahan walaupun pelaku masih dibawah umur,” Ujar Antonius saat ditemui Sabtu, 14 Maret 2020.
“Menurut orang tua klien saya peristiwa dugaan pencabulan dilakukan pada bulan Febuari 2020 disebuah barak di kawasan Jalan G Obos Palangka Raya,” Lanjutnya.
Sebagaimana yang diatur dalam undang undang perlindungan anak pihak berwajib memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap pelaku yang masih dibawah umur.
“Apalagi dari pihak keluarga korban sudah melaporkan ini secara resmj kepada pihak Polresta Palangka Raya,dan sudah juga dilakukan visum terhadap Korban,” Beber Antonius.
“Kita menyesalkan kenapa pelaku belum dilakukan penahanan karena bisa saja pelaku melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” Tegas Antonius.
Selanjutnya pihaknya selaku kuasa hukum korban akan segera melakukan upaya hukum dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Kalteng.
“Kita sudah diberikan kuasa sejak kemarin dan kita akan bertekad ini bisa segera berproses hukum,kasihan hancur masa depan korban,” pungkasnya.
( Aul/beritasampit.co.id)