Menpan RB Bolehkan PNS Bekerja dari Rumah, Ini Penjelasnya?

Tjahjo Kumolo

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo membuka peluang pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” ujar Tjahjo dikutip melalui kompas tv. Minggu, 15 Maret 2020.

Instruksi itu untuk di lingkungan kementeriannya yakni kementerian PAN dan RB terkait dengan mewabah virus corona ( Covid-19).

Tjahjo mengatakan, meski beberapa instansi saat ini sudah membuat kebijakan sendiri, namun mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing masing, pihaknya pun mengeluarkan pernyataan itu.

BACA JUGA:   Diduga ada Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Bawaslu Kalteng Dampingi Sidang

Ia juga mengharapkan agar setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel agar memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.

Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.

Sebelumya, Virus corona memang makin mengerikan, pejabat negara pun sudah ada yang tertular corona. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkonfirmasi positif corona dan menjadi pasien corona nomor 76 di Indonesia.

BACA JUGA:   Tabrak Belakang Truk, Perempuan Hamil di Sampit Meninggal

“Atas izin keluarga yang disampaikan oleh Pak Kepala Rumah Sakit Gatot Soebroto tadi adalah Pak Budi Karya, Pak Menhub. Ini kami sampaikan atas izin keluarga,” kata Mensesneg Pratikno di gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2020).

Sumber : Kompas TV