Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di Desa Ini Sempat Tertunda

RAPAT PLENO : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Sekcam MB Ketapang ketika membuka rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkades serentak 2020.

SAMPIT – Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 43 desa tersebar di 14 kecamatan khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), secara umum sejak 14 Maret sudah selesai.

Namun, tidak semua desa sudah menggelar rapat pleno salah satunya di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang. Rapat tersebut terpaksa ditunda dengan alasannya salah seorang calon tidak bisa hadir.

BACA JUGA:   Perebutan Lahan Sawit di Pelantaran Kembali Memanas, Sejumlah Massa Bersenjata Lengkap Masuk ke Areal Kebun

“Rapat ditunda karena kemarin salah seorang calon kades belum bersedia menghadiri undangan rapat. Sesuai kesepakatan, rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara dilaksanakan pada hari ini,” ujar Penjabat Kepala Desa Bapanggang Raya, Aswat disela-sela akan menggelar rapat pleno di Aula Desa Bapanggang Raya, Minggu 15 Maret 2020.

Menurutnya, sesuai aturan apabila rapat pleno tidak bisa dihadiri salah seorang calon, maka rapat itu bisa ditunda.

BACA JUGA:   Irawati Tetap Ingin Harati Hingga Periode Kedua, Jika Tidak Begini Langkahnya

“Hari ini rapat pleno sudah dilaksanakan, semua berjalan sukses dan lancar,” kata Aswat yang juga menjabat Kepala SDN 5 Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang ini.

Seperti diketahui, calon kades Bapanggang Raya hanya ada dua kandidat yakni, nomor urut 1 Akhmad Juri dengan perolehan 341 suara dan nomor urut 2 Syahbana memperoleh 356 suara.

(ifin/beritasampit.co.id)