PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Diklat Rencana Kerja (Renja) untuk tahun anggaran 2020 di Aula BPSDM Provinsi Kalteng, Senin, 16 Maret 2020
Rencana Kerja SKPD disusun dengan berpedoman kepada Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun dari partisipasi masyarakat.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM Herson B. Aden menjelaskan, bahwa penyusunan rancangan Renja SKPD tersebut, merupakan tahap awal yang harus dilakukan, sebelum disempurnakan menjadi dokumen Renja SKPD yang definitif.
Dalam prosesnya, kata dia, penyusunan Renja SKPD mengacu pada kerangka-kerangka arahan yang dirumuskan dalam rancangan awal RKPD.
“Oleh karena itu penyusunan rancangan Renja SKPD dapat di kerjakan secara simultan atau paralel,” kata Herson B. Aden.
Dia menegaskan, perserta Diklat mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh semangat, agar mendapatkan pengetahuan untuk memahami dan dapat menyusun rancangan Renja SKPD. Dengan tetap mempedomi skala prioritas dan rencana strategis masing-masing SKPD serta kegiatan-kegiatan yang mengarah pada upaya pencapaian target pembangunan Provinsi Kalteng.
Selain itu, ia berharap, dengan dilaksanakannya Diklat ini dapat memberikan kontribusi pada pencapaian visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalteng. (Hardi/ beritasampit.co.id).