DPRD Kota Terima Kunker DPRD Kapuas dan Barito Utara

Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya menerima kunjungan kerja dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas, pada Senin (16/3/2020). Sebelumnya, pada tanggal 9 Maret 2020 mendapat kunjungan kerja dari Sekretariat DPRD Kabupaten Berito Utara.

PALANGKA RAYA-Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya menerima kunjungan kerja dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas, pada Senin (16/3/2020). Sebelumnya, pada tanggal 9 Maret 2020 mendapat kunjungan kerja dari Sekretariat DPRD Kabupaten Berito Utara.

Kunjungan kerja dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas ini di pimpin oleh Kepala Persidangan dan Hukum, Enggan Wahyu Surya bersama staf dan diterima oleh Kasubag Kajian Perundang-Undangan, DPRD Kota Palangka Raya, Muhammad Saiful Mujab.

Kunjungan tersebut dalam rangka mempelajari terkait dengan penetapan kelompok pakar atau tim ahli pada alat kelengkapan DPRD, dengan berdasarkan pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:   Hj. Aster Bonawaty Ungkapkan Diri Siap Maju dalam Pilkada Bartim

Selain itu terkait dengan peraturan perundang-undangan terkait seperti PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang juga memuat pembentukan Kelompok Pakar/TIm Ahli tidak dapat diabaikan.

“Kelompok pakar/tim ahli merupakan sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD,” jelas M Saiful Mujab dikutip dari @Sekretariat DPRD Kota.

BACA JUGA:   Terdampak Banjir, Warga Mendawai Harap Ada Bantuan
Foto: Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya.

Sebelumnya, kunjungan kerja dari Barito Utara di pimpin oleh Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan, Ervina bersama staf. Kunjungan ini terkait proses penyusunan Raperda Inisiatif DPRD yang mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah serta perubahannya.

(gra/beritasampit.co.id)