Ketua DPRD Palangka Sampaikan Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan

PENANDATANGANAN: FOTO SEKRETARIAT DPRD PALANGKA RAYA-Penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Palangka Raya oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya Bapak Sigit K. Yunianto yang di saksikan oleh Walikota Palangka Raya Bapak Fairid Naparin.

PALANGKA RAYA-Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan atau BK dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bertujuan melaksanakan Tata Beracara BK sebagai wadah dalam mengoptimalkan fungsi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban anggota DPRD Kota Palangka Raya melalui BK DPRD yang sudah terbentuk.

Serta sebagai penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Demikian dikatakan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianyo dalam pidato pengantar Ketua DPRD Palangka Raya tentang Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK yang disampaikan dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang II tahun sidang 2019/2020 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (17/3/2020) sore.

Menurut Sigit, Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK adalah cara DPRD menjaga tata tertib dan kode etik di lingkungan DPRD Kota Palangka Raya. Kemudian lanjutnya, tata tertib dan kode etik, bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Kota Palangka Raya serta membatu pimpinan dan atau anggota DPRD Kota Palangka Raya dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat dan konstituennya melalui legalitas normatif peraturan DPRD Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   HM Khemal Nasery Menentang Keras Rencana Pembongkaran Gedung KONI Kalteng 

“Tata beracara dalam masyarakat DPRD adalah norma-norma atau aturan yang menjadi landasan bagi BK dalam melaksanakan tata cara penyelidikan, verifikasi, penjatuhan sangsi dan cara beracara, pengambilan keputusan dan lain-lain terkait tata beracara,” jelas Politisi PDI Perjuangan yang digadang-gadang sebagai bakal calon Wakil Gubernur Kalteng dari partai berlambang banteng moncong putih ini.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, terkait pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK ini, akan dilimpakan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya yang dituangkan dalam panita khusus atau Pansus Rancangan Peraturan DPRD Kota Palangka Raya tentang Tata Beracara BK DPRD Palangka Raya.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Tiga pimpinan DPRD Kota Palangka Raya menjadi koordinator pansus yang dimaksud dengan melibatkan BK. Sehingga sama-sama menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dan profesional. Diharapkan Rancangan Peraturan DPRD ini dapat diselesaikan dengan baik menjadi produk hukum daerah yang aspiratif, solutif dan preventif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DPRD,” ucap Sigit.

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto dan dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin-Umi Mastikah dengan dua agenda. Agenda pertama yaitu, pidato pengantar Ketua DPRD Palangka Raya tentang Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan atau BK.

Kedua, laporan hasil fasilitasi Gubernur terhadap Rancangan peraturan DPRD tentang kode etik, yakni pertama, penyampaian laporan Bapemperda. Ketiga, pembacaan keputusan pimpinan DPRD kota Palangka Raya. Dan ketiaga, penandatanganan keputusan pimpinan DPRD Kota Palangka Raya.

(gra/beritasampit.co.id)