SAMPIT – Larangan agar truk angkutan tidak diperkenankan membawa penumpang tampaknya tidak dipatuhi, sebab masih saja terjadi truk membawa penumpang.
Larangan itu, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 4, bahwa angkutan barang tidak diperkenankan membawa penumpang.
Kali ini, Selasa 17 Maret 2020 truk membawa penumpang kembali terlihat di wilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Semestinya sopir truk mengetahui bahwa ada aturan melarang membawa penumpang di dalam bak terbuka, apalagi sampai duduk di depan atas cabin truk. Yang lebih memprihatinkan, truk tersebut berpelat kuning.
Safi’i, salah seorang warga Kecamatan Parenggean menyesalkan apa yang sudah dilakukan sopir truk berpelat kuning tersebut, “Kalau ada yang jatuh dan jadi korban siapa yang bertanggung jawab?,” tanya dia.
Lanjut Safi’i mengatakan, “Sebelumnya pernah terjadi, truk membawa penumpang terbalik di wilayah perusahaan Kecamatan Cempaga, hampir seluruh penumpang meninggal dalam insiden tersebut”.
Untuk itu, dia mengharapkan, terutama kepada pihak perusahaan maupun dinas terkait agar menegur sopir untuk tidak lagi membawa penumpang yang bisa mengancam keselamatan. (ifin/beritasampit.co.id).