Bupati Pulang Pisau Tetapkan Siaga Darurat Penyebaran Covid-19

Berita Sampit
IST/BERITA SAMPIT - Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo (Dua dari Kiri) bersama Kepala BPBD Pulang Pisau, Salahudin didampingi Sekda dan Kepala Diskominfo Pulang Pisau saat menetapkan siaga keadaan darurat Covid-19 di Pulang Pisau.

PULANG PISAU – Setelah sehari sebelumnya menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau. Senin,16 Maret 2020 menyusul ditetapkannya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19.

Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo menetapkan Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 di Seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Penetapan ini disampaikan Bupati Edy Pratowo di Rumah Jabatan Bupati Pulang Pisau. Selasa, 17 Maret 2020.

Edy mengatakan, penetapan Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 di Seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau ini untuk 28 (dua puluh delapan) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 13 April 2020.

“Penetapan ini sangat penting sekali sebagai bentuk kesiapan dalam rangka antisipasi, seperti kita ketahui, Kabupaten Pulang pisau adalah daerah transit tengah yang menghubungkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, yang tentunya banyak orang dari luar yang melintasi daerah kita,” kata Edy.

Meski telah di tingkatkannya status siaga menjadi satus keadaan darurat, Edy mengharapkan agar masyarakat tidak panik dan tetap bersikap tenang dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari seperti sedia kala. Edy juga menyampaikan bahwa menjadi tugas bersama saat ini untuk mengantisipasi virus COVID-19 ini agar tidak menyebar di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, kendati hingga saat ini virus corona belum masuk di Kabupaten Pulang Pisau.

Setelah penetapan status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19, Edy juga menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang juga ex officio Kepala BPBD Ir. Saripudin sebagai Kepala Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 di Seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam penanganan penyebaran covid-19, membentuk gugus satuan tugas penanganan penyebaran covid-19, menyiagakan lembaga terkait untuk melakukan penanganan penyebaran virus covid-19 secara terpadu, terarah, dan terkoordinir.

Edy juga mengharapkan Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 yang di ketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau dibantu Dinas Kesehatan, BPBD serta jajaran dinas terkait akan lebih efektif lagi dalam melakukan pengawasan dan pengamanan  penyebaran COVID-19, dan juga melakukan koordinasi  dan sinergitas  dengan instansi vertikal serta stakeholder yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.

(Ahd/beritasampit.co.id)