Calon Jemaah Haji Wajib Disuntik Vaksin, Ini Alasannya

SUNTIK VAKSIN : AHD/BERITA SAMPIT - Salah satu Calon Jemaah Haji Pulang Pisau saat sedang disuntik Vaksin oleh Petugas Dinkes setempat.

PULANG PISAU – Untuk antisipasi resiko penularan penyakit dalam melaksanakan ibadah haji, pencegahan dilakukan dengan vaksinisasi. Vaksin yang wajib diberikan bagi Calon Jemaah Haji (CJH) adalah vaksin Meningitis.

Sebab itu, Kasi Penyeleggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulang Pisau, melalui pelaksana Irnawati mengatakan, bahwa CJH Pulang Pisau telah melakukan suntik vaksin.

“Alhamdulillah kemarin kita mendampingi Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Pulang Pisau yang melakukan suntik vaksin Meningitis, yang dilakukan oleh petugas Dinkes Pulang Pisau bersama petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan,” tutur Irnawati, Rabu 18 Maret 2020.

Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini CJH Pulang Pisau tinggal menunggu keputusan Dirjen PHU Pusat untuk daftar berhak lunas tahun 1441 H/2020 M. Kalau sudah termasuk dalam daftar berhak lunas, baru bisa dipastikan bahwa CJH masuk keberangkatan haji tahun 2020 ini.

“Sementara yang sekarang ini CJH perkiraan berangkat. Dan untuk yang belum masuk keputusan berhak lunas harus sabar menunggu tahun depan,” jelas dia.

Ia berharap, CJH Indonesia umumnya dan Pulang Pisau khususnya tahun 2020 ini bisa menunaikan ibadah haji dan penyelenggaraan haji berjalan dengan lancar. (Ahd/beritasampit.co.id).