Langkah Pencegahan Virus Corona, Walikota Tetapkan Libur Sekolah

Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin.

PALANGKA RAYA-Mulai besok tanggal 19 Matet 2020, Pemerintah Kota Palangka Raya meliburkan proses belajar mengajar di sekolah untuk TK, SD dan SMP negeri dan swasta se Kota Palangka Raya.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, Nomor 420/07/BP-SD.03/III/2020 yang dikeluarkan pada hari ini Rabun, 18 Maret 2020.

Libur sekolah terhitung sejak 19 Maret hingga 31 Maret 2020. Libur ditetapkan sebagai langkah pencegahan virus corona dengan beberapa ketentuan.

Dalam surat kepeutusan tersebut, selama proses libur sekolah, peserta didik diberikan tugas untuk dikerjakan dirumah melalui prmbelajaran daring/belajar mandiri.

“Selama kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, diharapkan untuk peserta didik untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah/keluar daerah, kecuali ada hal-hal penting yang sifatnya sangat perlu atau mendesak,” kata Walikota.

(gra/beritasampit.co.id)