Sekolah di Barito Utara Diliburkan Selama 14 Hari

IST/BERITA SAMPIT - Rapat terbatas yang dipimpin Bupati menghasilkan beberapa keputusan penting dalam pandemi covid 19 di Barito Utara.

MUARA TEWEH – Pemerintah daerah kabupaten Barito Utara, dalam rapat yang dipimpin oleh Bupati H Nadalsyah. Memutuskan secara kesimpulan bersama, bahwa sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Barito Utara, (tingkat TK, SD/MI dan SMP/MTs) diliburkan.

Kebijakan meliburkan itu, selama 14 hari, dan terhitung mulai 18 Maret 2020. Dengan ketentuan, tetap melaksanakan kegiatan belajar dirumah masing-masing.

Sementara untuk kegiatan keagamaan, tetap dapat dilaksanakan. Namun tetap memperhatikan protokol, penanganan covid 19.

Untuk itu, pemerintah daerah akan menyiapkan fasilitas cuci tangan. Disemua tempat ibadah, baik mesjid, gereja, maupun Balai Basarah.

“Saya mohon dukungan semua pihak, khusunya para dermawan. Untuk dapat menyumbangkan sebagian rejekinya, dalam penyiapan tempat cuci tangan,” pinta H Nadalsyah.

BACA JUGA:   Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Mengedepankan Aspek Pengenaan Sanksi Administratif

Lanjut Bupati, selanjutnya akan dilakukan pengawasan terhadap orang yang masuk ke Barito Utara. Terutama, yang berasal dari daerah zona merah.

Untuk kegiatan salaman khususnya acara keagamaan sesuai kesepakatan dengan MUI, NU, dan Muhammadiyah. Untuk sementara waktu, ditiadakan.

“Saya minta, agar ini dapat disosialisasikan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan penafsiran salah dari masyarakat,” jelas Bupati.

Tamba Nadalsyah, untuk RSUD jadwal kunjungan untuk sementara ditiadakan kecuali bagi penunggu pasien maksimal 2 orang masih diperbolehkan.

Lain dari itu, ia juga meminta kepada seluruh awak media, agar dalam memberitakan Covid-19, dengan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

BACA JUGA:   Genangi Sejumlah Pemukiman, Pemko Palangka Raya Tetapkan Tanggap Darurat Banjir

Dengan pemberitaan yang tidak tepat, nanti masyarakat akan terganggu secara psikis. “Ini yang bisa memperburuk situasi dimasyarakat, dimana akan menimbulkan kepanikan,” tukasnya, pada rapat terbatas itu.

Untuk diketahui, bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19.

Dan hal itu, sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat. Meskipun begitu, partisipasi dari semua pihak, tetap diperlukan dalam pelaksanaannya.

Karena pemerintah tidak akan berhasil dalam menangani Pandemi Covid-19 tanpa adanya kerjasama dari semua pihak.

(shp/beritsasampit.co.id)