KUALA KAPUAS – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 420/566/III/DISDIK/2020 tentang Libur Sekolah Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kapuas, sekolah mulai tingkatan TK/PAUD, SD dan SMP dliburkan selama 14 hari, terhitung 20 Maret – 2 April 2020.
Meski sekolah diliburkan, namun guru dan tenaga pendidik tetap hadir dengan melakukan bukti hadir melalui daftar hadir manual tanpa finger print serta memantau tugas siswa yang dikerjakan dirumah melalui aplikasi dan atau media lainnya sesuai kondisi setempat.
Masih dalam surat edaran itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat meminta agar menunda kegiatan sekolah atau kegiatan KKKPAUD, KKKS SD, MKKS SMP yang sifatnya mengumpulkan orang banyak dan atau kegiatan kemah dan study tour.
Selanjutnya menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pembersihan dan desinfeksi di seluruh permukaan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin. Menghentikan sementara waktu untuk melakukan salam berjabat tangan/ sentuhan fisik dan bisa digantikan dengan salam lain yang sesuai dengan budaya Indonesia.
Juga menjaga pola hidup sehat dengan makanan yang bergizi, berolahraga, dan menjaga kebersihan lingkungan.
(irfan/beritasampit.co.id)