Kapuas Terapkan Merdeka Belajar di Tingkat SD

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Dr H Suwarno Muriyat saat berfoto bersama dengan Panitia Penyusunan Naskah Soal Ujian Sekolah SD/MI Kabupaten Kapuas Tahun Pelajaran 2019/2020 di Aula Dinas Pendidikan, Kamis (19/3/2020).

KUALA KAPUAS – Program merdeka belajar Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan Republik Indonesia pada tahun ini mulai ditertibkan pada tingkat Sekolah Dasar (SD), tak terkecuali untuk Kabupaten Kapuas.

Karenanya, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pendidikan melakukan penyusunan naskah soal Ujian Sekolah (US) SD/MI tahun 2019/2020 sebagai indikator kelulusan siswa.

Penyusunan itu pun dilakukan pada, Kamis (19/3/2020) di Aula Dinas Pendidikan (Disdik) Kapuas.

Kepala Disdik Kapuas Dr H Suwarno Muriyat mengatakan, pelaksanaan program merdeka belajar pada tahun ini mulai diterapkan di SD dan pada tahun depan baru akan diikuti oleh SMP dan SMA.

Mengenai pelaksanaan program merdeka belajar dalam US sebetulnya diserahkan ke masing-masing sekolah, akan tetapi sesuai hasil kesepakatan bersama dengan seluruh kepala UPTD yang ada di Kabupaten Kapuas, maka untuk US di koordinir oleh Disdik Kapuas.

Sehingga terbitlah SK Panitia Penyusunan Naskah Soal Ujian Sekolah SD/MI Kabupaten Kapuas Tahun Pelajaran 2019/2020.

“Setelah disepakati dengan seluruh Kepala UPTD se Kabupaten Kapuas ujian yang seyogyanya sudah diserahkan ke sekolah masing-masing dalam program merdeka belajar pada tahun ini masih di koordinir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dengan soal yang disusun sedemikian rupa sehingga para siswa dapat benar-benar merdeka menjawab soal sesuai dengan kemampuannya dan untuk pemanfaatan hasil tetap diserahkan ke sekolah masing-masing,” ucap Suwarno.

Adapun soal yang disusun pada hari itu antara lain Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan PPKn dengan melibatkan guru sebanyak 28 orang.

(irfan/beritasampit.co.id)