Pemkab Katingan Keluarkan Surat Edaran Libur Sekolah

IST/BERITA SAMPIT - Surat Edaran.

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan, akhirnya meliburkan peserta didik dari proses belajar mengajar (PBM) di Sekolah, selama 14 (empat belas) hari mulai tanggal 20 Maret – 4 April 2020.

Meski diliburkan guru-guru pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar pada saat Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 wajib memberikan tugas pada siswa untuk dikerjakan di rumah masing-masing secara manual atau melalui online yang diizinkan.

Hal ini berdasarkan surat edaran nomor: 420/810/Disdik-1/2020 tentang libur proses belajar mengajar bagi peserta didik jenjang TK/RA, SD/MI DAN SMP/MTs dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Katingan.

Berikut poin surat edaran Bupati Katingan :

1. Meliburkan Peserta Didik dari Proses Belajar Mengajar (PBM) di Sekolah, jenjang TK / RA, SD / MI, SMP / MTS sederajat, selama 14 (empat belas) hari mulai tang gal 20 Maret sampai dengan 4 April 2020;

2. Guru-guru pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar pada saat Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 wajib memberikan tugas pada siswa untuk dikerjakan di rumah masing-masing secara manual atau melalui online yang diizinkan;

BACA JUGA:   Aktivitas Warga Kasongan Mulai Lumpuh Akibat Luapan Air Sungai

3. Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan Lainnya di Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar pada Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 tetap menjalankan tugasnya di sekolah, untuk menyediakan layanan pendidikan.

4. Guru dan peserta didik selama liburan Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 tetap berada di wilayah kerja/sekolah, tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar daerah Kabupaten Katingan;

5. Pihak sekolah dan guru wajib menyampaikan kepada orang tua peserta didik, bahwa selama libur Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 tetap berada di rumah dan tidak mengadakan aktivitas yang berisiko dapat menyebabkan covid-19.

6. Pihak Sekolah harus mengingatkan orangtua peserta didik apabila anaknya mengalami demam, sesak nafas (kesulitan untuk bernafas), suhu badan tinggi, batuk, pilek terus menerus, agar segera memeriksakan anak tersebut ke Puskesmas / Rumah Sakit terdekat;

BACA JUGA:   Dewan Ingat Perusahaan Terkait Kewajiban THR untuk Karyawan

7. Sekolah, guru dan/ atau peserta didik agar mengevaluasi kembali rencana pelaksanaan atau keikutsertaan dalam kegiatan yang dapat berisiko menyebabkan penyebaran Covid-19.

8. Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan agar mengevaluasi dan menjadwalkan kembali pelaksaan kegiatan Bimbingan Teknis, Lokakarya, Lomba dan sejenisnya yang melibatkan sekolah, guru dan/atau peserta didik sampai kondisi memungkinkan.

9. Pelaksanaan Ujian jenjang SD dan SMP sederajat, (Ujian Sekolah, UNBK dan UNKP) tetap dilaksanakan sesual dengan jadwal yang telah ditentukan, dan perubahan tersebut akan diberitahukan/disampaikan lebih lanjut;

10. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan agar lebih aktif melakukan monitoring dan Evaluasi ke sekolah-sekolah;

11. Apabila ada perkembangan yang bersifat mendesak akan segera diinformasikan kemudian.

(Kawit/beritasampit.co.id)