Puskesmas Pandu Senjaya Pangkalan Lada Pantau Empat ODP Corona

Berita Sampit
Foto Ilustrasi bersumber dari Google.

PANGKALAN BUN – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kini tengah melakukan pemantauan rutin terhadap 4 orang masuk kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP), dimana empat orang tersebut pernah melakukan perjalanan dari daerah yang terjangkit Covid-19.

Hal itu di katakan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kabupaten Kobar yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Kobar Achmad Rois, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id Kamis, 19 Maret 2020.

“Posisi empat orang yang ODP ini saat ini masih dirumahnya masing masing tetapi petugas Puskesmas tiap hari melakukan pengawasan perkembangan kesehatan ke empat orang tersebut, karena dari 4 orang itu, 3 orang adalah TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang baru saja pulang dari Singapura dan Malaysia sedangkan satu orang lagi habis melakukan perjalanan ke daerah Yogyakarta,” kata Achmad Rois.

Rois mengatakan juga sesuai prosedur jika ada masyarakat yang baru saja melakukan perjalanan dari daerah yang terjangkit maka harus dilakukan pengawasan kesehatan selama 14 hari, hingga saat ini belum menunjukan gejala klinis tanda tanda Covid-19.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Polres Kobar karena sangat membantu atas keaktifan dari Bhabinkamtibmas turut serta melakukan pengawasan perkembangan kesehatan dari ke empat orang ini, yang saat menang belum di temukan tanda tanda klinis Covid-19 tetapi tetap di pantau,” ujar Rois.

Dimana pemantauan itu lanjut Rois merupakan langkah dini dalam pencegahan Virus Corona, jika dalam pemantauan muncul salah satu tanda tanda itu maka langsung di bawa ke Rumah Sakit Sultan Imanudin Pangkalan Bun.

“Petugas Puskesmas terus melakukan monitoring dan pelacakan, guna menemukan sedini mungkin yang ada tiga klinis yakni batuk  pilek  suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, meski petugas baik di bandara dan Pelabuhan telah memperketat pintu masuk tetapi masa inkubasi itu 14 hari setelah melakukan perjalanan dari daerah yang terjangkit Covid-19, kami harap selama 14 hari itu yang bersangkutan melakukan isolasi diri tidak melakukan kontak dengan yang lain,” ungkap Rois

(Man/beritasampit.co.id)