Simpan 2 ons Sabu, Winarto Akui Barang Itu Miliknya

Ist/BERITA SAMPIT - Winarto, terdakwa kasus narkotika saat menjalani sidang di PN Nanga Bulik.

NANGA BULIK – Winarto, terdakwa kasus narkotika kembali menjalani sidang di PN Nanga Bulik, Rabu 18 Maret 2020. Kemarin.

Agenda sidang pemeriksaan para saksi. Jaksa Penuntut Umumnya (JPU), Saepul Uyun Sujati menghadirkan saksi dari kepolisian.

Dalam keteranganya, saksi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap terdakwa dengan barang bukti 3 buah plastik narkotika seberat 2 ons.

“Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu,” ujar Saksi VG dalam keterangnya.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Saksi menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melewati Lamandau. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan razia pada Desember tahun lalu.

“Mendapat informasi dari masyarakat ada yang membawa narkotika jenis sabu dari Kalbar,” jelasnya.

Dikatakannya, saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas di bawah setir mobilnya.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

“Ditemukan dibawah setir mobil. Terdakwa mengatakan milik dia sendiri,” jelasnya.

Saat ditanya hakim terkait barang bukti, JPU menunjukkan sejumlah barang bukti, seperti tas yang digunakan terdakwa menyembunyikan barang bukti dan 3 bungkus plastik narkotika seberat 2 ons.

“Iya yang mulia,” jawab terdakwa saat ditanya hakim terkait kepemilikan barang bukti narkotika.

(Andre/beritasampit.co.id)