Terduga Bandar Besar Sabu Palangka Raya Kembali Diperiksa Polda Kalteng

TERDUGA BANDAR SABU : IST/BERITA SAMPIT - S merupakan tahanan kelas IIA Kota Palangka Raya saat hendak dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan, Kamis 19 Maret 2020.

PALANGKA RAYA – Untuk pengembangan kasus narkoba di wilayah Puntun, Komplek Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, kini S yang diduga sebagai bandar besar narkoba jenis sabu, kembali diperiksa Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis 19 Maret 2020.

Pemeriksaan S ini berkaitannya dengan kasus narkoba yang menyeret seorang perempuan berinisial KK yang merupakan istrinya S, yang belum lama ini digerebek di rumahnya. Sebab itu, terduga S yang selama ini sudah mendekam di Rutan kelas II A Palangka Raya, dengan terpaksa harus kembali diperiksa.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bony Djianto saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa S saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, S dijemput dari Rutan Kelas IIA Kota Palangka Raya dan dikawal oleh anggota Kepolisian menuju kantor Direktorat Narkoba Polda Kalteng.

“Ya benar, S…. kita periksa terkait buku catatan, kita mau menyambungkan dulu,” kata  Kombes Pol Bony Djianto, Kamis 19 Maret 2020 siang.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya akan mengkoordinasikan kepada kejaksaan terkait hal itu.

Menurut keterangan istri dari S kepada penyidik, bahwa dirinya melanjutkan bisnis sabu di wilayah Puntun itu setelah suaminya S tertangkap.

Oleh karena itu, pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng memanggil S yang disinyalir sebagai Bos besar sabu di wilayah tersebut, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut keterkaitan barang bukti berupa buku catatan yang ditemukan oleh Petugas saat penggerebekkan di rumah istri S alias KK pada tanggal 5 Maret 2020 waktu lalu. (Afr/beritasampit.co.id).