DPRD Katingan Gelar Paripurna ke 5, Bahas Soal Ini !

KAWIT/BERITA SAMPIT - Kantor DPRD Katingan.

KASONGAN – DPRD Katingan hari ini Jumat, 21 Maret 2020 dijadwalkan menggelar rapat paripurna ke 5 (lima) masa persidangan II.

Sidang paripurna kali ini dalam rangka penyampaian hasil rapat kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Katingan terhadap 9 (sembilan) buah Raperda Katingan Tahun 2020.

Kemudian dilanjutkan, penyampaian pendapat Akhir Fraksi- Fraksi DPRD Kabupaten Katingan terhadap 9 (sembilan) buah Raperda Kabupaten.

“Iya hari ini Sidang paripurna ke 5 dan ini lagi menunggu anggota DPRD Katingan agar Kuorom,” ujar Sekretaris DPRD Katingan, GH Edwar Doddy. Jumat, 21 Maret 2020.

BACA JUGA:   Polisi Amankan Gerakan Pangan Murah Bulog Kanwil Kalteng

Lebih lanjut, Sekwan menjelaskan jumlah anggota DPRD Katingan 25 orang dan dinyatakan kuorum bila disidang paripurna berjumlah 13 orang.

“Kalo untuk pengambilan keputusan jumlah anggota minimal 18 anggota DPRD Katingan baru dinyatakan kuorum,” tuturnya saat berbincang dengan beritasampit.co.id di Kantor DPRD Katingan, pagi ini.

Sejauh pantauan dilapangan ketua DPRD Katingan Marwan Susanto dan Wakil Ketua I DPRD Katingan Nanang Suriansyah beserta sejumlah anggota DPRD lainnya mulai berdatangan.

Ke 9 Raperda yang akan dibahas yaitu Raperda tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, kemudian masalah perlindungan flora dan fauna, penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng 2019-2029, dan raperda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Upayakan Pemerataan dan Peningkatan Kualitas Kesejahateraan Masyarakat untuk Kemajuan Ekonomi Daerah

Selanjutnya tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, kemudian tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang pelestarian kearifan lokal budaya di Kabupaten Katingan serta raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

(Kawit/beritasampit.co.id)