Komisi II DPR Usul Pilkada Serentak 2020 Ditunda Karena Wabah Corona

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.

JAKARTA–Anggota Komisi Pemilu DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda.

Sebab, menurut Mardani, kondisi Indonesia saat ini tidak memungkinkan untuk dilaksakan pesta demokrasi tersebut di tengah wabah virus corona (Covid-19).

“Tahun ini adalah tahun yang berat buat Indonesia dan dunia, karena kita sedang berjuang menghadapi bencana non alam, pandemi Covid-19,” kata Mardani dalam keterangan yang diterima, Sabtu, (21/3/2020).

BACA JUGA:   Banggar DPR RI: Ramadan Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mardani berpandangan pelaksanaan Pilkada pasti memerlukan sosialisasi dan kampanye politik yang melibatkan banyak orang dalam satu waktu di tempat yang sama.

“Untuk itu, kita harus mencegah hal ini terjadi apalagi nanti di bilik TPS juga akan berkumpul orang untuk melakukan pencoblosan langsung,” tuturnya.

Mardani mengatakan keselamatan dan kesehatan publik harus jadi perhatian utama saat ini.

BACA JUGA:   Teras Narang: Perubahan atas Undang-undang Paten merupakan Keniscayaan

“Jadi, saya mengusulkan pelaksanaan Pilkada Serentak pada September 2020, ada baiknya ditunda hingga wabah corona ini reda,” pungkas Mardani Ali Sera.

(dis/beritasampit.co.id)