Bupati Sukamara Anjurkan Masyarakat Beribadah di Rumah

Ceramah : ENN/BERITA SAMPIT - Kegiatan ceramah agama di Masjid Agung yang masih dihadiri masyarakat beberapa hari lalu sebelum status tanggap darurat Corona ditetapkan Pemprov Kalteng

SUKAMARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan status tanggap darurat terkait dengan merebaknya wabah virus Covid-19 dengan telah adanya pasien yang dinyatakan positif.

Bupati Sukamara Windu Subagio tidak menganjurkan masyarakat beribadah di rumah ibadah dan mengajak masyarakat tetap melakukan kegiatan di rumah sampai kondisi membaik.

“Intinya untuk tetap di rumah, saya juga tidak menganjurkan lagi ke masjid, karena status ditingkat provinsi sudah naik menjadi tanggap darurat,” kata Windu Subagio, Minggu (22/3/2020).

BACA JUGA:   Amankan Pasokan dan Harga Pangan, Pemkab Sukamara Gelar Pasar Murah 

Windu Subagio tidak melarang masyarakat yang ingin tetap melakukan ibadah di masjid, gereja maupun tempat ibadah lain, namun lebih menyarankan agar masyarakat melakukan ibadah di rumah.

“Saya anjurkan untuk tetap di rumah saja, itu sudah mewakili semuanya mulai dari bekerja, belajar, dan beribadah,” jelas Windu.

“Sedangkan untuk urusan ibadah kita ikuti fatwa MUI ya, dan saya tegaskan lagi untuk masyarakat tetap di rumah,” tegas Windu.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan 

Windu Subagio meminta masyarakat untuk tetap di rumah, melakukan berbagai kegiatan di rumah dan menghindari berkumpul di keramaian atau area publik sementara waktu.

“Saya imbau masyarakat untuk tidak berkumpul di tempat yang ramai, selain itu untuk tinggal di rumah dan terus menjaga kesehatan dengan memperbanyak konsumsi makanan yang bergizi dan vitamin,” jelas Windu Subagio. (enn/beritasampit.co.id)