Nekat Berhubungan Badan, Remaja Ini Berakhir di Meja Hijau

Ist/BERITA SAMPIT - Foto ilustrasi.

NANGA BULIK – Usianya yang masih remaja, Jeni Vernando (20) sudah harus berhadapan dengan meja hijau. Ini karena ia nekat berhubungan badan dengan pacarnya yang masih di bawah umur.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada Rabu pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Sidang berlangsung secara tertutup.

Usai sidang, Jaksa penuntut umumnya, Saepul Uyun Sujati membeberkan kejadian tersebut bermula ketika korban berusia 17 tahun yang baru duduk di bangku SMA berkenalan dengan kakak kelasnya, Jeni Vernando ( 20). Kedua muda mudi tersebut kemudian berpacaran sejak September 2019.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tidak Ada Kejelasan, Netizen Ramai-ramai Serbu Akun Instagram Disdikkalteng

Hingga kemudian pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 15.10 WIB korban dijemput pacarnya dengan menggunakan sepeda motor diajak kerumahnya. Karena hujan, korban pun terpaksa menginap. Walaupun tidur bersama malam itu, keduanya tidak melakukan hubungan badan.

Baru keesokan harinya, Minggu (5/1) sekitar pukul 15. 00 WIB terdakwa dengan bujuk rayunya mengajak korban untuk bercumbu hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

“Awal tahun ini sudah cukup banyak kasus persetubuhan anak. Sebagian dilakukan oleh muda mudi yang berpacaran. Ini perlu jadi pelajaran kepada para muda mudi, terutama pelajar agar tidak melakukan hubungan badan,” imbaunya.

Karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur bisa di pidana dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

(Andre/beritasampit.co.id)