Satresnarkoba Polres Katingan Amankan 30,32 Gram Sabu

Berita Sampit
NARKOTIKA : IST/BERITASAMPIT - 3 orang tersangka saat diamankan jajaran Polres Katingan, Senin 23 Maret 2020.

KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Tiga orang tersebut ditahan dalam dua kasus yang sama dalam tempo sepekan sejak 16 Maret sampai 23 Maret 2020, yakni karena kedapatan melakukan transaksi barang haram Narkotika jenis sabu seberat 30, 32 gram.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasatnarkoba Polres Katingan Iptu M Yosep Sukmawijaya, menjelaskan pihak mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika dan berhasil mengamankan tersangka dengan inisial Ir alias Heri (42) dengan barang bukti satu paket sabu seberat 5,10 gram, sedangkan Ja (27) dan DW (24) barang bukti lima paket seberat 25,22 gram.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

“Kami telah menyita dan mangamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 30,32 gram dari dua kasus berbeda,” ucap Kasat Narkoba Polres Katingan, Senin, 23 Maret 2020.

Dijelaskankan, sebelumnya personel Satnarkoba mengamanankan tersangka Ir alias Heri (42) di Jalan Baun Bango (lokasi taman wisata kum-kum) RT 26 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupate  Katingan.

Kemudian, anggota dilakukan pengembangan terhadap peredarannya Narkotika, dan didapati juga tersangka Ja (27) dan DW (24) Jalan Tumbang Samba Km 02 RT24, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

BACA JUGA:   Kelompok Tani di Cempaga Portal Lahan PT BSP

Kasatnarkoba Polres Katingan Iptu M Yosep Sukmawijaya, menambahkan, selain Narkotika petugas juga mengamankan tiga buah handphone, sebuah timbangan, sebuah sepeda motor dan uang sebesar Rp. 600.000 yang diduga hasil penjualan.

“Masih kami telusuri, baik itu dari bandar terbawah sampai yang teratas. ketiga orang, yang saya sebut sudah ditetapkan tersangka itu, kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumuna penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.

(Annas/rilis/beritasampit.co.id)