Wow! Sekarang Membuat Dokumen Kependudukan Bisa Melalui WhatsApp

HARDI/BERITA SAMPIT - Kabid Pengelolaan Administrasi Pendudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ambar Ratmoko.

PALANGKA RAYA – Terkait dengan maraknya wabah virus corona, pemerintah pusat memberikan instruksi untuk pelayanan umum dijaga keamanannya. Sehingga kebersihan dan jarak juga diatur dalam pelayanan publik.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Administrasi Pendudukan, Ambar Ratmoko saat ditemui oleh wartawan Berita Sampit di ruangan kerjanya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah Senin, 23 Maret 2020.

“Terkait pembuatan dokumen kependudukan termasuk KK, KTP, dan dokumen lainnya bisa melalui online via WhatsApp di kantor daerahnya masing-masing. Caranya dengan mengirim semua persyaratan tersebut melalui WhatsApp, nanti kalau sudah akan diberitahukan,” kata Kabid Pengelolaan Administrasi Pendudukan Ambar Ratmoko.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

Dengan hal ini, tentunya masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor, karena sudah melalui online. Selain itu kata dia, untuk dokumen yang tidak mendesak sebaiknya di tunda dulu.

Ia menjelasakan, ada beberapa hal dokumen disebut mendesak atau tidak, seperti Kartu Keluarga ini di kategorikan mendesak apabila di satu keluarga itu ada yang baru lahir, karena mereka harus membuat akte kelahiran maka itu disebut KK yang mendesak. Kalau KK yang tidak mendesak, katanya, seperti ada pasangan yang sudah menikah dan mereka ingin membuat KK yang baru itu bisa ditunda.

BACA JUGA:   Gerindra Usulkan Menteri dari Kalimantan Tengah

Selain itu, KTP apabila sangat dibutuhkan atau mendesak, harus kontak fisik secara langsung seperti perekaman dan scan sidik jari. Oleh karena itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah mempersiapkan langkah aman seperti menyediakan hand sanitizer. (Hardi/ beritasampit.co.id).