NANGA BULIK – Masyarakat yang ingin menggelar kegiatan keramaian, sementara waktu ini tidak memberikan izin, hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini status siaga.
Seperti yang dilakukan Kelurahan Bulik Kabupaten Lamandau, yang telah menerapkan aturan melalui surat edaran yang telah dibagikan, tidak akan mengeluarkan surat pengantar izin keramaian di wilayah Kelurahan tersebut.
“Untuk pengantar nikah bisa, namun izin keramaian resepsi kawinan, sementara waktu tidak bisa dikeluarkan,” ungkap Lurah Natiana Pingkan, Selasa 24 Maret 2020.
Dalam prosedur membuat izin keramaian, jika dari Kelurahan tidak mengeluarkan surat pengantar sebagai salah satu syarat, maka dari Kepolisian pun tidak akan bisa memberikan izinnya.
“Kalau yang bersangkutan tetap bersikeras menggelar resepsi kawinan dengan keramaian, itu tanggung jawab yang bersangkutan, jika nanti ada petugas dari kepolisian meminta membubarkan acara itu,” tegasnya.
Sementara itu, Fauzi salah seorang warga bulik memaklumi dengan apa yang dilakukan oleh pihak Kelurahan yang menjalankan tugas mereka. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. (Andre/beritasampit.co.id).