Wakil Ketua I DPRD Lamandau Minta Masyarakat Ikuti Social Distancing

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua I Budi Rahmat Anggota DPRD Kabupaten Lamandau.

NANGA BULIK – Wakil Ketua I anggota DPRD Budi Rahmat meminta Masyarakat Lamandau untuk mengikuti surat edaran Bupati Lamandau agar melakukan “social distancing” atau menjaga jarak antar satu dengan yang lain guna mencegah antisipasi penularan COVID-19.

Pemerintah daerah, semua jajaran serta pemangku kepentingan juga diminta aktif menyosialisasikan pemahaman mengenai “social distancing” ini agar dapat berjalan efektif.

“Kegiatan social distance atau social distancing sebagai strategi guna mencegah penyebaran virus, sementara waktu menjauhkan diri satu sama lain agar tidak tertular,” ujar Budi Rahmat saat di wawancara via telpon. Selasa 24 Maret 2020

BACA JUGA:   Kodim 1017/Lamandau Pererat Ikatan Sosial melalui Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Ia pun mengatakan kebijakan tersebut efektif, dibutuhkan kerjasama dan kesadaran dari semua pihak, juga diperlukan aturan yang di perlukan.

“Kebijakan jangan sampai merugikan masyarakat. Karena imbauan social distance tampaknya belum bisa dilakukan semua pihak,” ujar dia.

Lanjutnya, pentingnya peran pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat dan semua kepentingan.

BACA JUGA:   Rayakan Kemenangan, Tim Paslon Prabowo-Gibran Kabupaten Lamandau Gelar Syukuran 

“Semoga masyarakat bisa mengerti, dan mau bersama-sama dengan pemerintah mengatasi persoalan ini, Dimulai dari diri sendiri, seperti cuci tangan, menunda acara kumpul-kumpul yang bukan prioritas, tidak terpancing informasi menyesatkan, hingga bagaimana mengakses hak kesehatan mereka. Semua ini penting untuk dilakukan,” ujar Budi Rahmad.

PDI Perjuangan ini juga mengimbau agar masyarakat pemilik kafe menyediakan sabun cuci tangan atau hand sanitizer serta kepada pengunjung untuk membungkus makanan yang dipesan dengan sistem delivery.

(Andre/beritasampit.co.id)