NANGA BULIK – Kelurahan Bulik mulai per tanggal 24 Maret 2020 memberikan pelayanan kepada masyarakat terbatas dan online, pelayanan untuk masuk ruangan dibatasi maksimal 3 orang.
“Sesuai dengan instruksi edaran Bupati, pelayanan kita tetap, tapi di batasi hanya untuk 3 orang untuk masuk keruangan, dan kita juga menyediakan pelayanan via online,” kata Lurah Bulik, Tania Pingkan. Rabu 24 Maret 2020.
Tania mengatakan instruksi tersebut baru dijalankan mulai hari ini. Dia menyebut, para petugas kelurahan tetap datang ke kantor untuk memberikan pelayanan online dan batasan layanan untuk sementara.
“Semua petugas di pastikan datang ke kantor, Karena arahan tetap datang tapi hanya melayani perizinan online via Whatsapp,” jelasnya.
Berikut nomor pelayanan via whatsapp yang sudah di sediakan :
Endan – 0821 7981 6927
Rahmadi Ridalail – 0812 5026 6355
Alma Ildah – 0813 4911 4114
Sejumlah warga yang belum mengetahui informasi tersebut tetap datang ke kantor lurah. Petugas pun tetap melayani warga tersebut.
“Ada yang telanjur datang. Ya, kita layani. Terus ngurus nikah karena enggak bisa ditunda lagi kita tetap layani,” katanya.
(Andre/beritasampit.co.id)