Cegah Covid-19, ASN di Sukamara Boleh Tidak Masuk Kerja

Guru : ENN/BERITA SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Sukamara tengah menyiapkan kebijakan untuk ASN bekerja di rumah dengan masih melakukan kajian.

SUKAMARA – Sejumlah kebijakan harus diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus Disease Covid-19 di wilayah tersebut.

Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa pihaknya telah mengembik kebijakan dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 atau Coronavirus Disease maka para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sukamara diperbolehkan tidak masuk kerja.

“Untuk OPD dilingkungan Pemkab Sukamara saya perintahkan, kita tidak ada libur tapi boleh tidak masuk kerja,” kata Windu Subagio, Rabu (25/3/2020).

Walau ASN tidak masuk kerja, namun Windu menegaskan bahwa ASN tetap bekerja dari rumah dan harus siap jika sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

“Jadi bekerja dari rumah, tidak ada libur dan sewaktu-waktu siap jika diperlukan atau dibutuhkan,” jelas Windu.

Untuk kebijakan tersebut, Windu Subagio menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apakan akan seluruh ASN tidak masuk kantor atau hanya sebagian saja yang bekerja di kantor.

“Saya serahkan kepada OPD masing-masing, mau tidak masuk semua juga boleh, tapi saat diperlukan semuanya harus siap,” tegas Windu.

“Yang pasti saat dibutuhkan, semua ASN dalam kondisi seperti saat ini harus siap, dan tetap bertugas seperti biasa,” tukasnya. (enn/beritasampit.co.id)