Cegah Covid-19, Bupati Sukamara Tegaskan ASN Jangan Keluar Daerah

Kampanyekan Isolasi Mandiri : IST/ BERITA SAMPIT - Petugas Kesehatan Puskesmas Sukamara saat mengkampanyekan isolasi mandiri selama Mewabahnya Covid-19.

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak masuk kerja dan bekerja dari rumah.

Ketentuan tersebut diberlakukan mengingat wilayah Kabupaten Sukamara masuk zana kuning dengan adanya satu orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Dengan adanya kebijakan ASN bekerja dari rumah, Bupati Sukamara Windu Subagio meminta agar ASN tidak keluar dari wilayah Kabupaten Sukamara

“Kita diingatkan oleh Bapak Gubernur dengan adanya kebijakan ASN bekerja di rumah, malah dimanfaatkan untuk keluar daerah,” jelas Windu Subagio, Rabu (25/3/2020).

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Menurut Windu, kebijakan ASN bekerja dari rumah juga tidak meliburkan seluruh kegiatan pelayanan dilingkungan Pemkab Sukamara, pasalnya seluruh ASn harus siap jika dibutuhkan sewaktu-waktu.

“Ini adalah salah satu upaya kita untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 setelah beberapa kebijakan kita keluarkan,” terang Windu.

Upaya lain yang dilakukan oleh Pemkab Sukamara dalam mencegah penyebaran Coronavirus Disease Covid-19, seperti melakukan sosialisasi keseluruh desa sehingga para kepala desa dapat melakukan langkah antisipasi sesuai dengan instruksi dari Bupati Sukamara.

BACA JUGA:   BPKAD Sukamara Minta Aset Dinas yang Rusak untuk Dilelang

“Kita sudah melakukan sosialisasi keseluruh desa dan kelurahan, dan sudah selesai semua,” terang Windu.

“Kami juga menegaskan kepada kepala desa dan lurah untuk tidak melakukan kegiatan yang ramai-ramai dan menekankan sosial distancing atau menjaga jarak,” jelas Windu Subagio. (enn/beritasampit.co.id)