Salat Jumat di Palangka Raya Ditiadakan Sementara Waktu

ISTIMEWA - Imbaun MUI Kota Palangka Raya soal pencegahan virus Covid-19 atau corona.

PALANGKA RAYA – Berdasarkan hasil Rapat MUI Provinsi Kalteng dan MUI Kota Palangka Raya yang diselenggarakan pada hari Kamis, 26 Maret 2020 sore ini.

Dihadiri oleh Ketua Umum MUI Provinsi Kalteng, MUI Kota Palangka Raya, Rektor IAIN Palangka Raya KH Khairil Anwar, Ketua Umum Fatwa Provinsi Kalteng, Ketua Umum Fatwa Kota Palangka Raya telah bersepakat menyatakan Sejak Jumat, 27 Maret 2020 Salat Jumat akan diganti dengan Salat Dzuhur di rumah masing-masing, hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan.

Keputusan ini diambil dengan alasan situasi di Kota Palangka Raya sudah sangat berbahaya lantaran virus corona (covid 19) ditambah status Tanggap Darurat oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:   Tabrak Belakang Truk, Perempuan Hamil di Sampit Meninggal

Selain itu, saat ini jumlah orang yang telah dinyatakan positif corona berjumlan 5 orang.

Ada 8 poin dari Keputusan Rapat MUI tersebut yaitu :
1. mematuhi segala imbauan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kota Palangka Raya
2. Tidak keluar rumah, kalau keparluan tidak mendesak
3. Kalaupun harus keluar rumah karena keadaan mendesak, maka harus menjaga jarak sekitar 1,8 meter
4. Menunda kegiatan yang sifatnya menhundang orang banyak, seperti resepsi perkawinam, kegiatan PHBI dan lain-lain.
5. Dengan membiasakan diri menjaga keberaihan lingkungan sekitar, rumah tangga dan jangan lupa mencuci tangan pakai sabun,
6. Menggunakan masker baik di dalam rumah maupun di luar rumah
7. Karena situasi kita di wilayah kota palangka raya dalam zona merah artinya penyebaran virus cukup tinggi dan sudah ada beberapa warga yang positif terjangkit virus tersebut, maka berdasakan hasil rapat dengan dinas kesehatan kota palangka raya, Rektor IAIN Kota Palangka Raya, MUI Provinsi Kalteng, MUI Kota Palangka Raya, Dewan Mesjid Indonesia Kota Palangka Raya pada tanggal 1 Sya’ban bertepatan dengan 26 Maret 2020, serta merujuk kepada Fatwa MUI Pusat diputuskan Menjadi Tidak Wajib melaksanakan salat Jumat di mesjid-mesjid, tetapi diganti dengan melaksakan salat zuhur di rumah masing-masing.
8. Jangan lupa selalu berdoa kepada Allah SWT agar musibah virus corona ini cepat berlalu.

BACA JUGA:   Bubarkan Aksi Tawuran, Ditsamapta Polda Kalteng Amankan Puluhan Remaja

(AFR/beritasampit.co.id)