Libur Sekolah Diperpanjang, Sanksi Menanti Siswa yang Keluyuran

JMY/BERITA SAMPIT - Suasana belajar siswa sebelum darurat Covid-19.

SAMPIT – Dinas Pendididkan (Disdik) kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menambah waktu libur sekolah terhitung sejak 1-14 April 2020 mendatang. Sebelumnya, libur sekolah telah ditetapkan pada 17-31 Maret.

Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam kondisi darurat penyebab virus corona atau Covid-19. Libur sekolah itu berlaku kepada TK hingga SMA sederajat baik negeri maupun swasta di bumi Baharing Hurung.

Sementara itu, edaran Bupati Kotim tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam suasana darurat corona juga demikian.

“Berdasarkan intruksi dan edaran Bupati Kotim serta Kementerian dan juga hasil rapat. Maka libur sekolah di perpanjang, sedangkan ujian nasional dan ujian sekolah untuk sementara waktu dibatalkan,” kata Kepala Disdik Kotim, Suparmadi, Jum’at 27 Maret 2020

Pada proses belajar di rumah yang diberikan oleh guru, siswa tidak boleh mencari bahan hingga sampai keluar rumah. Sejumlah kegiatan lomba KSN, FLS2N dan KO2N juga dibatalkan.

“Peserta didik juga dianjurkan memakai masker apabila berada di tempat umum. Apabila hasil dari pemantauan ada siswa yang berkeliaran di luar rumah tanpa ada alasan kepentingan yang jelas maka akan diberikan sanksi administrasi berupa penurunan nilai raport oleh pihak sekolah,” tegas Suparmadi.

Hal itu bertujuan untuk meminimalisir penyebaran pandemik Covid-19. Sedikitnya ada delapan hasil rapat Kepala Disdik Kotim bersama pengurus KKKS, MKKS dan koordinator pengawas kecamatan yang disampaikan melalui surat edaran nomor 421/2065/Skrt/2020. (Jmy/beritasampit.co.id).