SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya mengeluarkan imbauan pembebasan parkir atau larangan memungut biaya parkir di beberapa jalan protokol di Kota Sampit.
Imbauan tersebut, sesuai arahan Bupati Kotim, untuk dilakukan pembebasan pemungutan retribusi parkir di beberapa ruas jalan, diantaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan MT Haryono, Jalan HM Arsyad, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Pelita Sampit.
Sosialisasi kebijakan Bupati Kotim ini, dilakukan pihak Dishub dan pemberlakuan mulai Jumat, 27 Maret 2020.
Sebelumnya, Bupati Kotim Supian Hadi, mengatakan bahwa selama ini aturan parkir yang sesuai standar dinilai tidak pernah dilaksanakan dan sumber pendapatan dari parkir, menurutnya, tidak terlalu besar.
Kebijakan ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi terbebani dengan adanya pungutan parkir di Kota Sampit. Sebab selama ini banyak keluhan dari masyarakat, diantaranya mereka langsung ditarik biaya parkir, meski hanya singgah sebentar atau beberapa menit parkir disisi jalan. Demikian juga dengan pelaku usaha atau warung yang mengaku pelanggannya malas singgah karena harus bayar parkir, padahal barang yang dibeli harga tidak seberapa.
Sementara banyaknya kendaraan yang di parkir dibahu jalan juga dipandang sangat mengganggu dan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
Dirinya meminta kepada Dinas Perhubungan selaku instansi yang membidangi masalah parkiran ini dapat meninjau dan melakukan evaluasi dengan mengatur ulang zona parkir di Kota Sampit.
“Pendapatan asli daerah dari parkiran ini sebenarnya cukup besar jika dikelola dengan baik dan maksimal. Saya harap ini menjadi perhatian. Semua ini demi masyarakat Kotim,” tutupnya.
(jun/beritasampit)