COVID-19 DAN PILKADA 2020

FOTO/IST BS : Ricky Zulfauzan Penulis adalah pengampu Mata Kuliah Teori Politik FISIPOL Universitas Palangka Raya

*Ricky Zulfauzan

Awal tahun 2020 ini seluruh dunia terhenyak. Masyarakat dunia dihadapkan dalam kondisi sulit dengan mewabahnya virus Corona yang dimulai di Wuhan Republik Rakyat China.

Infeksi virus yang lebih dikenal dengan virus Covid-19 ini pertama kali diidentifikasi dengan munculnya sebuah gejala radang paru-paru yang unik pada bulan Desember 2019 dari pasar hewan Huanan di Kota Wuhan.

Penularan virus ini nampak sangatlah cepat dan nyaris tak dapat dibendung. Hingga saat ini dilaporkan sudah ada 199 negara di dunia yang terinfeksi virus ini (lihat https://www.worldometers.info/coronavirus/).

Organisasi Kesehatan Dunia WHO melalui Tedros Adhanom Ghebreyesus, selaku Direktur Jenderal menyatakan bahwa Covid-19 telah menjadi pandemi dunia.

Data terbaru yang diperoleh dari Worldometers Info Coronavirus Countries, virus corona telah menginfeksi 614.811 orang di seluruh dunia. Jumlah pasien yang berhasil sembuh 137.336 orang. Namun di sisi lain, sudah ada 28.269 orang meninggal dunia.

Serupa dengan itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pun menghadapi dampak yang cukup parah. Tercatat per hari Sabtu 28 Maret 2020 pukul 20.00 WIB sudah ada 1.155 warga yang terdeteksi terinfeksi virus ini dengan jumlah 102 orang meninggal dunia.

Kalimantan Tengah sendiri sudah terdapat 6 orang positif terinfeksi dan hampir tigapuluhan sisanya sedang menunggu hasil tes Covid-19 mereka.

Data ini menunjukkan tren akan terus meningkat sangat cepat. Bahkan Jenderal Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona Indonesia menyatakan kondisi darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Ini masih berpotensi untuk dievaluasi kembali sesuai dengan tren terbaru.

Pandemi virus Covid-19 berdampak pada setiap aspek kehidupan manusia mulai dari kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial dan bahkan politik. Dikutip dari situs International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) setidaknya ada 18 negara yang menunda pemilunya sebagai dampak pandemi ini.

Negara-negara itu seperti Amerika Serikat, Afrika Selatan, Italia, Inggris Raya, Prancis, Spanyol, Swiss, Argentina, Paraguay, Suriah, Iran, Sri Lanka, Brazil, Chile, Kolumbia, Serbia, Siprus Utara dan Indonesia.

Penundaan Pemilu dalam hal ini Pilkada serentak 2020 menimbulkan polemik dan ketidakpastian. Demokrasi yang baru dibangun di negara ini dengan susah payah, mau tak mau ikut terdampak.

Setidaknya ada empat tahapan Pilkada 2020 yang ditunda KPU yaitu, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Di Kalimantan Tengah beberapa tahapan Pilkada sudah ditunda Seperti diberitakan Kalteng Pos online “KPU RI melalui Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020, memutuskan melakukan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.”

BACA JUGA:   Baru Dua Bulan Bertugas, Jumlah Kegiatan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Mencapai Record Tertinggi

Adapun penundaan sebagaimana dimaksud pada keputusan KPU Kalimatan Tengah meliputi “beberapa tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 yaitu:
1.) Pelantikan PPS tanggal 22 Maret 2020 dan masa kerja panitia pemungutan suara : 23 Maret sampai dengan 23 November 2020;
2.) Pembentukan PPDP 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020, dengan masa kerja PPDP 16 April 2020 hingga 17 Mei 2020;
3.) Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020.
4.) Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 sampai 17 Mei 2020.”
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020, “

Tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan juga akan ditunda pelaksanaannya, meliputi:
1.) Penyampaian dukungan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari KPU Kabupaten ke PPS;
2.) Verifikasi faktual di tingkat Desa/Kelurahan;
3.) Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan;
4.) Rekapitulasi dukungan di tingkat Kabupaten;
5.) Pemberitahuan hasil rekapitulasi;
6.) Dukungan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;
7.) Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten;
8.) Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan;
9.) Verfikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan;
10.) Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;
11.) Verifikasi faktual perbaikan di tingkat Desa/Kelurahan;
12.) Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat Kecamatan;
13.) Kapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat Kabupaten/Kota.”

Penundaan tahapan ini tentu saja akan membawa dampak besar terhadap proses demokratisasi di Indonesia secara umum.

Hal yang pasti saja, dengan penundaan ini misalnya akan berdampak pada mundurnya proses pemungutan suara. Bahkan pemerintah bersama DPR-RI telah membuka peluang dilaksanakannya revisi UU Pilkada apabila dampak Covid-19 semakin tidak terkendali ke depan.

PERUBAHAN POLITIK

Dunia ini terdiri atas berbagai kemungkinan dan ketidakpastian. Semua material berkaitan dengan kehidupan manusia akan mengalami perubahan. Tidak ada yang abadi kecuali perubahan itu sendiri. Secara umum ada empat tipologi perubahan politik yaitu: perubahan sistem politik, perubahan di dalam sistem politik, perubahan karena berbagai dampak kebijakan umum, dan perubahan karena dampak lingkungan.

Perubahan politik harus menjadi prioritas saat ini dalam menghadapi serangkaian ketidakpastian. Objek perubahan politik politik yang biasanya diobservasi oleh ilmuan politik ialah sistem nilai politik, struktur kekuasaan, strategi menangani permasalahan kebijakan umum dan lingkungan masyarakat yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh sistem politik.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Saat ini dalam mengurangi dampak virus Covid-19 di bidang politik perlu adanya perubahan politik berupa strategi menangani permasalahan masyarakat. Dalam hal ini adalah perubahan sistem pemilu karena dampak perubahan lingkungan yaitu pandemi Covid-19 di Indonesia.

Oleh karena itu maka sudah saatnyalah para pemangku kebijakan segera memikirkan agar beralih dari proses pemilihan konvensional ke model pemilihan daring.

E-VOTING MENJADI SOLUSI

E-voting atau electronic voting merupakan sistem pemilihan umum yang memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dalam pemungutan suaranya. Secara umum ada tiga jenis e-voting yaitu:
1). Optical scanning;
2). Direct recording; dan
3). internet voting. Optical scanning atau optical scan voting yang pemilihnya menggunakan balot kertas untuk diberikan tanda. Setelah itu kertas tadi akan dimasukkan ke dalam mesin scan untuk dilakukan penghitungan digital.

Sistem seperti ini serupa dengan cara pemilihan umum yang diterapkan Indonesia selama ini. Hanya bedanya, proses perhitungan suara dilakukan oleh mesin sehingga hasil pemilu dapat segera diperoleh.
Sistem kedua direct recording dengan memanfaatkan mesin Direct Recording Engine (DRE) serupa dengan mesin ATM.

Semua pilihan kandidat sudah tertera di layar mesin tersebut dan dipilih langsung dengan memanfaatkan layar sentuh. dan ketiga Internet voting, Semua proses pemilihan dilakukan secara daring dan digital, mulai dari perekaman suara, penyimpanan, dan penghitungan.

Dari ketiga sistem tersebut di atas, Indonesia bisa menerapkan ketiga sistem sekaligus sesuai dengan kekhususan demografi dan wilayah serta tipologi pemilih. Sebagai perbandingan, setidaknya ada enam negara yang telah menerapkan E-Voting dalam pemilunya yaitu: Kanada dengan sistem Optical Scanning dan Internet Voting; Estonia dengan sistem Internet voting; Belanda; Jerman; Filipina dengan Automated Election System (AES) sejenis Optical scanning.

Sistem E-voting dalam Pilkada 2020 memang sudah menjadi keniscayaan. Lebih-lebih lagi ini adalah sistem yang sangat tepat diterapkan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang. Pemilu tetap bisa dilaksanakan meskipun pemegang hak pilih ada ditempat berbeda. Social distancing dan Physical Distancing tetap bisa dilakukan, sementara itu hak pilih pemegang suara tetap bisa diakomodir secara demokratis.

Akhir kata, mari kita renungkan bersama sebuah ungkapan bijak dari seorang Komika, Penulis dan Presenter berkebangsaan Indonesia Pandji Pragiwaksono berikut ini: “Hanya ada dua jenis anak muda di dunia. Mereka yang menuntut perubahan. Mereka yang menciptakan perubahan. Silakan pilih perjuanganmu.” Salam.

Ricky Zulfauzan
Penulis adalah pengampu Mata Kuliah Teori Politik
FISIPOL Universitas Palangka Raya