Fakta Masih Ada Pungutan Parkir

DIPUNGUT : ILHAM/BERITA SAMPIT - Meski ada larangan, namun masih saja ada pungutan parkir di jalan MH. Haryono ini, Sabtu 27 Maret.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan keringan berupa pembebasan atas pungutan parkir di sejumlah titik di Kota Sampit.

Ada sekitar lima kawasan atau titik yang tidak boleh dipungut parkir, yakni di jalan Ahmad Yani, MT Haryono, HM Arsyad, DI Penjaitan dan Pelita.

Kebijakan tersebut ternyata tidak berjalan dengan baik, sebab praktiknya masih ada pungutan parkir dilakukan petugas parkir di titik tersebut.

Penarikan pungutan masih terlihat seperti di depan Apotik Sejahtera di jalan MT Haryono dan di depan Toko Hokky di jalan HM Arsyad.

“Kenapa masih ada yang pungut parkir, katanya di jalan MT Haryono dan HM Arsyad sudah dilarang ada pungutan parkir, kenyataannya masih dipungut,” ungkap Eet salah seorang warga Sampit, Sabtu 28 maret 2020.

Masyarakat sangat menyambut baik kebijakan tersebut, meski demikian pemerintah diminta jangan hanya melakukan imbauan, namun juga menindak tegas jika ada pungutan parkir di wilayah yang telah ditetapkan dalam aturan itu.

“Kalau memang benar itu aturan larangannya, kami harap pemerintah bisa komitmen dengan aturan mereka, kalau ada yang pungut parkir di wilayah itu tindak tegas,” katanya.

Eet juga berharap, imbauan tersebut bisa diketahui secara luas oleh masyarakat, seperti dengan memasang baliho dibeberapa titik di kota Sampit ini.

“Pasang balihonya, biar semua orang tahu, ini memang keputusan pemerintah, dan pihak pemungut parkir juga tidak bisa lagi seenaknya memungut parkir kemasyarakat,” paparnya.

Sementara, berkaitan dengan kebijakan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Fadlian Noor, tidak mau memberikan komentarnya atas putusan itu. Padahal dalam imbauan tersebut sangat jelas tertulis dari Dinas Perhubungan. (Cha/beritasampit.co.id)