Ini Kebijakan Pemkab, Bebas Pungutan  Parkir. Ini titik Parkirnya

IST/BERITA SAMPIT - Imbauan dari Dishub Kotim, terkait larangan pungutan parkir dalam kota Sampit

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan pembebasan atau pungutan parkir disejumlah titik parkir di Kota Sampit.

Ada sekitar lima kawasan yang tidak boleh di pungut parkir, yakni di jalan Ahmad Yani, MT. Haryono, HM. Arsyad, DI Panjaitan dan Pelita.

Kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat dan juga pedagang, meminta pemerintah jangan hanya melakukan imbauan, namun juga menindak tegas jika ada pungutan parkir di titik- titik yang telah ditetapkan dalam imbauan itu.

BACA JUGA:   Asik Nongkrong di Warung, Sejumlah Remaja di Sampit Diserang Puluhan Orang Bersenjata Tajam

“Kalau memang benar, itu imbauan larangnnya, kami harap pemerintah bisa komitmen dengan aturan mereka, kalau ada yang pungut parkir di wilayah itu tindak tegas,” ungkap Dian salah seorang warga Sampit, Sabtu, 28 maret 2020.

Dian juga berharap, imbauan tersebut bisa diketahui secara luas oleh masyarakat, seperti dengan memasang baliho sebagai tanda pemberitahuan.

BACA JUGA:   Isi Waktu di bulan Ramadan, WBP Perbanyak Ibadah di Masjid At Taubah

“Pasang balihonya, biar semua orang tahu, ini memang keputusan pemerintah, dan pihak pemungut parkir juga tidak bisa lagi seenaknya memungut parkir kemasyarakat,” paparnya.

Sementara, berkaitan dengan kebijakan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Fadlian Noor, tidak mau memberikan komentarnya atas putusan itu. Padahal dalam imbauan tersebut sangat jelas tertulis dari Dinas Perhubungan. (Cha/beritasampit.co.id)